(Sumber Foto: Dokumentasi Kementerian UMKM)

ASPPENDO – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi sebagai payung hukum untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di pasar digital. Informasi ini disampaikan berdasarkan Siaran Pers Kementerian UMKM Nomor 43/Press/SM.3.1.UMKM/2026.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah berkomitmen menghadirkan kebijakan yang mampu memberi kepastian hukum bagi pelaku UMKM di ekosistem e-commerce, khususnya di tengah dinamika dan tantangan perdagangan digital yang terus berkembang.

Menurut Kementerian UMKM, inisiatif penyusunan regulasi ini merupakan respons atas berbagai aspirasi pelaku usaha, termasuk keluhan terkait meningkatnya beban tarif yang dikenakan oleh sejumlah platform digital. Pemerintah memandang perlu adanya aturan yang secara khusus mengatur perlindungan sekaligus menjaga daya saing UMKM di pasar digital.

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, regulasi yang tengah disiapkan saat ini memasuki tahap sinkronisasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Aturan tersebut dirancang sebagai payung hukum yang bersifat wajib, bukan sekadar kebijakan insentif sementara, sehingga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang berkelanjutan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Berbeda dengan pendekatan berbasis insentif yang bersifat situasional, regulasi ini ditujukan untuk menciptakan kepastian jangka panjang bagi UMKM yang menjalankan usahanya melalui platform digital. Kehadiran aturan tersebut juga diharapkan mampu mendorong ekosistem digital yang lebih adil, sehat, dan kompetitif.

Kementerian UMKM menilai, penguatan regulasi di sektor digital menjadi langkah penting agar pelaku UMKM memiliki ruang tumbuh yang lebih aman, terlindungi, dan mampu bersaing secara berkelanjutan di tengah perkembangan ekonomi digital.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus hadir mendukung transformasi UMKM, termasuk memastikan bahwa perkembangan pasar digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pelaku usaha yang terlibat di dalamnya.

Sumber: Siaran Pers Kementerian UMKM Nomor 43/Press/SM.3.1.UMKM/2026.

Penulis: Dea Nurma Anitia