

Sumber foto: Freepik
Asppendo.org – Sudah buka usaha tapi belum ada surat legalitas? Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah beroperasi tapi belum memiliki sertifikasi.
Padahal perizinan dan sertifikasi penting agar usaha dapat berkembang dan berjangka panjang. Legalitas yang lengkap mempermudah pelaku usaha saat ingin bekerja sama dengan mitra ataupun mengikuti program pemerintah.
Pelaku usaha dapat membangun citra usaha yang profesional jika memiliki surat legalitas. Konsumen saat ini semakin kritis dan cenderung memilih produk yang jelas asal-usul serta keamanannya. UMKM yang memiliki izin dan sertifikat resmi akan terlihat lebih meyakinkan dibandingkan usaha yang belum memiliki kejelasan legal.
Apa saja sertifikasi dan surat legalitas yang penting dimiliki UMKM? Berikut penjelasannya.
NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS dan wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha, baik kecil maupun besar. NIB berperan sebagai legalitas dasar karena telah menggantikan SIUP, TDP, dan SKU. NIB berlaku seumur hidup selama usaha berjalan dan gratis.
Sertifikat halal menjadi jaminan bahwa produk UMKM telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariah Islam. Sertifikasi ini sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, khususnya pada produk makanan, minuman, dan kosmetik.
HAKI melindungi merek, desain, serta inovasi produk UMKM dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Dengan mendaftarkan HAKI, pelaku usaha memiliki perlindungan hukum atas aset intelektual yang dimilikinya.
PIRT wajib dimiliki UMKM yang memproduksi pangan skala rumah tangga. Izin ini menandakan bahwa produk telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi.
UMKM yang memproduksi obat, kosmetik, atau pangan skala besar wajib memiliki izin BPOM. Izin ini memastikan produk aman dan sesuai dengan standar kesehatan nasional.
Selain sertifikasi di atas, ada beberapa tambahan sertifikasi yang dapat dimiliki oleh pelaku usaha sesuai dengan sektornya yaitu:
Izin lingkungan diperlukan bagi UMKM yang aktivitas usahanya berdampak pada lingkungan. Bentuknya dapat berupa AMDAL atau UKL/UPL sesuai skala dan risiko usaha.
SNI menunjukkan bahwa produk UMKM telah memenuhi standar mutu dan keamanan nasional. Sertifikasi ini dapat bersifat wajib atau sukarela, namun sangat mendukung daya saing di pasar.
Barcode GS1 merupakan standar internasional yang memudahkan UMKM masuk ke ritel modern dan marketplace. GS1 menetapkan standar untuk barcode yang digunakan agar produk dapat dipindai secara global. Adanya barcode GS1 menjadi peluang ekspor bagi produk UMKM.
HACCP menjamin keamanan pangan secara menyeluruh, sementara ISO 9001 berfokus pada sistem manajemen mutu. Keduanya membantu UMKM naik kelas dan menembus pasar ekspor internasional.
Sertifikasi menjadi langkah strategis bagi pelaku usaha untuk meningkatkan nilai produk, memperkuat posisi merek, serta mempermudah adaptasi terhadap regulasi yang terus berkembang. Dengan legalitas yang kuat, UMKM memiliki peluang lebih besar untuk bertahan dan tumbuh di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.
Penulis : Assyahra Aulia Putri
Diunggah oleh : Alfansyah Yuandianto