

Sumber : (Dokumentasi Kementerian UMKM)
Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam mempercepat proses legalitas usaha mikro melalui penyederhanaan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dukungan tersebut disampaikan menyusul terbitnya kebijakan Kemudahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi usaha mikro sebagaimana tertuang dalam Siaran Pers Kementerian UMKM Nomor 19/Press/SM.3.1.UMKM/2026.
Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, menilai penyederhanaan mekanisme KKPR Darat merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses formalitas usaha sekaligus memperkuat ekosistem UMKM nasional. Ia menyampaikan bahwa kebijakan yang mempermudah perizinan diharapkan mampu mendorong semakin banyak wirausaha mikro masuk ke sektor formal.
Menurut Helvi, NIB memiliki fungsi krusial sebagai identitas resmi usaha yang menjadi prasyarat dalam mengakses pembiayaan, pendampingan, serta berbagai program pemberdayaan pemerintah. Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian UMKM, sebanyak 14,9 juta usaha mikro telah memperoleh NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), atau setara 96,9 persen dari total NIB terdaftar. Angka tersebut menunjukkan tingginya minat wirausaha UMKM untuk bertransformasi menuju sektor formal.
Meski demikian, tantangan masih cukup besar. Dari sekitar 56 juta wirausaha mikro di Indonesia, baru sekitar 15 juta yang telah memiliki NIB. Artinya, masih terdapat kurang lebih 40 juta wirausahawan yang perlu difasilitasi proses legalitasnya serta mendapatkan pembinaan agar mampu berkembang secara berkelanjutan. Pemerintah memandang kondisi ini sebagai agenda bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor guna mengoptimalkan potensi UMKM nasional.
Helvi juga menegaskan bahwa penyederhanaan KKPR Darat dirancang agar proses perizinan menjadi lebih cepat, mudah, dan terintegrasi, tanpa mengabaikan ketentuan tata ruang yang berlaku. Di sisi lain, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 mengenai ketentuan penerbitan KKPR Darat bagi usaha mikro. Kebijakan tersebut memangkas prosedur yang sebelumnya berlapis sehingga proses perizinan menjadi lebih efisien, namun tetap memperhatikan prinsip tata ruang serta fungsi pengawasan pemerintah daerah.
Dalam mekanisme terbaru, wirausaha mikro cukup mengisi data lokasi usaha pada sistem OSS yang meliputi informasi administratif, alamat lengkap, luas lahan, satu titik koordinat, serta foto bagian depan lokasi usaha. Setelah data dilengkapi, wirausaha UMKM menyampaikan pernyataan mandiri terkait kesesuaian lokasi kegiatan usaha melalui sistem tersebut. Mekanisme ini tetap mengedepankan prinsip pengawasan, khususnya bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Kolaborasi antara Kementerian UMKM dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dinilai sebagai langkah konkret dalam membangun ekosistem usaha yang inklusif, tertib, dan kompetitif. Penyederhanaan regulasi ditegaskan bukan sebagai bentuk pelonggaran tata kelola, melainkan upaya memastikan regulasi berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan.
Dengan akses legalitas yang semakin mudah, pemerintah berharap wirausaha UMKM semakin terdorong untuk memperluas skala usaha, meningkatkan daya saing, serta memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Transformasi menuju sektor formal juga akan terus diiringi dengan program pendampingan dan pembinaan agar UMKM Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh dan naik kelas.
Penulis : Dea Nurma Anitia
Diunggah oleh : Alfansyah Yuandianto