

Asppendo.org — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan bahwa kuota sertifikasi halal gratis bagi masyarakat dan pelaku usaha masih tersisa sekitar 60% dari total yang disediakan. Peluang masih terbuka luas bagi UMKM untuk memanfaatkan fasilitas ini.
Direktur Sertifikasi Halal BPJPH, Yanis Naini menyebut hingga akhir Maret 2026 baru sekitar 40% kuota yang mendaftar untuk sertifikasi halal.
“(Yang terpakai) per hari ini sudah 40%, jadi masih ada sekitar 60% lagi. Masyarakat silakan menggunakan untuk yang gratisnya,” ungkap Yanis melalui Detik.com di Jakarta, Minggu (29/03/2026).
Program sertifikasi halal gratis tersebut merupakan bagian dari program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan total kuota mencapai 1,35 juta sertifikat.
Yanis menjelaskan pelaku usaha yang mendaftar mandiri akan dikenakan biaya Rp230.000, sedangkan program Sehati tidak dipungut biaya. “Sehati 2024 kuota 1 juta itu biayanya gratis. Biaya 230.000-nya dibebankan di DIPA-nya BPJPH,” tuturnya.
BPJPH juga menyediakan kemudahan akses pendaftaran melalui sistem daring Si Halal di ptsp.halal.go.id dengan dua jalur utama yaitu self-declare dan reguler. Proses self-declare dapat selesai maksimal 12 hari, sedangkan jalur reguler bisa lebih cepat atau memakan waktu hingga 42 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan.
Program Sehati mendorong pelaku usaha, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan mudah. Hal ini penting diikuti karena sertifikasi halal akan diwajibkan.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menegaskan kewajiban sertifikasi halal akan berlaku penuh mulai Oktober 2026. Berdasarkan laporan BPJPH, ketentuan tersebut tercantum pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
“Semua produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan yang beredar wajib bersertifikat halal. Sementara untuk produk yang tidak halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Ini untuk melindungi masyarakat,” jelas Haikal di Jakarta, Senin (23/03/2026).
Haikal juga mengimbau masyarakat untuk mendukung jaminan produk halal. Hal ini karena sertifikasi halal memastikan suatu produk terjamin kehalalannya. Pada momen seperti Idulfitri, kepastian kehalalan penting sebagai standar di tengah tingginya konsumsi masyarakat.
“Masyarakat perlu sadar dan aktif memilih produk halal. Dengan begitu, kita bisa melindungi diri sekaligus memperkuat sistem jaminan produk halal nasional,” ucapnya.
Penulis : Assyahra Aulia Putri
Diunggah oleh : Agustina Ardini Lestari