BPJPH Siapkan Kuota 1,35 Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK di Awal Tahun 2026

Asppendo.org – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kuota  Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di awal tahun 2026. Kuota yang disediakan sebanyak 1,35 juta kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. 

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa program SEHATI 2026 ini ditujukan untuk menyediakan perlindungan kepada masyarakat dengan adanya produk halal. Program ini menggunakan skema pernyataan pelaku usaha (self declare) untuk mempermudah UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal produknya agar bisa bersaing di pasar. 

“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ungkap Ahmad di Jakarta, Jumat (02/01/2026).

Program SEHATI 2026 ini memiliki beberapa keuntungan dalam proses sertifikasi halal. Pertama, UMK mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang berjumlah lebih dari 111 ribu orang dan tersebar di wilayah Indonesia.

Kedua, seluruh proses sertifikasi halal ini disediakan secara gratis sehingga UMK tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun. 

Selain itu, sertifikasi halal gratis ini membuat produk memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi. Produk-produk UKM yang memiliki sertifikasi halal bisa memperluas pemasarannya untuk meningkatkan omzet.

Agar program SEHATI 2026 berjalan secara optimal, BPJPH berkoordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta Komite Fatwa Produk Halal

Kerjasama ini dilakukan guna pelaksanaan sertifikasi halal gratis bagi UMK berjalan sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis fasilitasi. 

Pelaku UMK dapat mengajukan sertifikat halal gratis dengan mendaftarkan produk melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id dengan mengikuti ketentuan yang tertera. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

 

Penulis : Assyahra Aulia Putri

Diunggah oleh : Alfansyah Yuandianto