
Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam pemasaran kini menjadi pilihan efisian bagi penguasaha mikro. Teknologi ini membantu UMKM bekerja lebih cepat, efisien, dan presisi. Dimulai dari pembuatan konten, pengolahan data, hingga segmentasi pelanggan. Namun, penggunaan AI harus dilakukan secara bertanggung jawab dan beretika agar tidak menimbulkan risiko bagi pelanggan maupun pelaku usaha.
Seperti yang dijelaskan pada Workshop Aktualisasi Pendamping Jalin Mikro Mandiri oleh Asppendo dan Kementerian UMKM pada Kamis, 4 Desember 2025, penggunaan AI membawa manfaat besar yang harus digunakan secara hati-hati.
Pemateri dan Pendamping UMKM, Wayan Hendrawan (2025) mengingatkan untuk tidak berlebihan dalam menggunakan AI. Ketergantungan berlebih bukan hanya mengurangi kreativitas pelaku UMKM, tetapi juga dapat menggerus keaslian identitas brand.
Pada dasarnya, etika AI merupakan prinsip dan panduan yang harus dipatuhi oleh penggunanya. Berdasarkan Cloud Computing Indonesia, etika AI memastikan teknologi kecerdasan buatan berperilaku selaras dengan nilai kemanusiaan. Hal tersebut meliputi keadilan, transparansi, akuntabilitas, privasi, keamanan, hingga dampak sosial.
Tujuannya sederhana namun sangat fundamental. Panduan ini memastikan bahwa AI bukan hanya cerdas, tetapi juga bijak dalam membantu manusia, tanpa merugikan hak, keamanan, atau martabat mereka.
Tentu AI menjadi alat yang efisien yang digunakan untuk pemasaran. Dewi Syifa Hasanah (2023) dalam penelitannya ‘Penggunaan Kecerdasan Buatan (Ai) dalam Pemasaran Digital’ menyoroti bahwa AI dalam pemasaran digital mampu meningkatkan efektivitas promosi, interaksi pelanggan, dan penyampaian pesan.
Perkembangan AI membawa tantangan etika, terutama terkait privasi data, bias algoritma, hingga risiko misinformasi. Oleh karena itu, penggunaan AI dalam pemasaran harus dilakukan secara cermat, kreatif, dan bertanggung jawab.
Pemahaman tentang prinsip etika AI menjadi semakin relevan karena pelaku UMKM kini semakin bergantung pada teknologi untuk pemasaran usaha mereka. Seperti yang disampaikan oleh Hendrawan, penggunaan AI yang berlebihan justru dapat menjadi bumerang.
“Penggunaan AI harus tetap memperhatikan aturan-aturan regulasi sehingga sifatnya berkeadilan dan tidak merugikan pelanggan maupun usaha,” (Hendrawan, 2025).
Dengan demikian, literasi etika AI menjadi kebutuhan strategis bagi UMKM agar tetap kompetitif dan dipercaya oleh konsumennya.
Adapun etika AI yang dijabarkan oleh Wawan Hendrawan adalah sebagai berikut:
Salah satu prinsip paling penting dalam etika pemasaran berbasis AI adalah transparansi. Konsumen berhak mengetahui ketika mereka berinteraksi dengan sistem otomatis, seperti chatbot atau konten yang dihasilkan AI.
Hendrawan menegaskan untuk jujur dan mengatakan sejak awal kepada pelanggan jika pelaku usaha menggunakan AI. Kejujuran itu penting diutamakan dalam mempromosikan produk.
Transparansi membantu menjaga kepercayaan pelanggan, menghindari kesalahpahaman, serta meminimalkan potensi manipulasi informasi. Hal ini termasuk menyampaikan dengan jelas jika sebuah foto telah diedit AI atau jika konsumen dilayani oleh sistem otomatis, bukan manusia.
Penggunaan AI dalam pemasaran sering melibatkan data personal, dari riwayat pembelian hingga preferensi pelanggan. Hendrawan mengingatkan untuk tidak menyebarkan data privasi atau rahasia karena ini merupakan tanggung jawab pelaku usaha.
Pelaku UMKM wajib mematuhi ini sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia. UU PDP berlaku kepada pelaku usaha – termasuk di sektor e-commerce, finance technology (fintech), dan lainnya.
Privasi bukan hanya soal keamanan, tetapi juga kepercayaan. Konsumen lebih cenderung loyal jika merasa informasi mereka aman dan digunakan secara etis.
AI bekerja berdasarkan data. Jika data yang digunakan tidak lengkap atau tidak representatif, AI dapat menghasilkan rekomendasi yang bias atau menyesatkan. Hal ini sangat mungkin terjadi pada UMKM yang tidak memiliki pencatatan rapi atau data historis pelanggan.
Maka dari itu, penting bagi pengusaha mikro untuk bersikap teliti dan cermat dalam mengatur data. AI seharusnya mendukung, bukan menggantikan kapasitas berpikir manusia.
AI memungkinkan pembuatan konten yang cepat dan konsisten. Namun, tantangan yang sering muncul adalah hilangnya identitas atau karakter brand ketika semuanya dilakukan oleh mesin.
Sebagaimana yang disampaikan Hendrawan, penting bagi pelaku usaha untuk mempertahankan identitas dan nilai brand mereka. Dengan kata lain, AI sebaiknya digunakan untuk menguatkan, bukan menggantikan jati diri brand.
Human-in-the-Loop: Menempatkan Manusia Sebagai Pengambil Keputusan Utama
Menurut IBM, Human-in-the-Loop (HITL) berarti manusia aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan pada sistem otomatis AI dan Machine Learning (ML). Dalam hal ini, manusia ikut andil dalam alur kerja AI untuk memastikan akurasi, keamanan, akuntabilitas, dan juga pengambilan keputusan etis.
AI telah membuka peluang besar bagi UMKM untuk memasarkan produk secara lebih efektif dan efisien, namun AI juga memerlukan evaluasi langsung dari penggunanya.
Dengan mengintegrasikan etika dalam setiap penggunaan AI, UMKM tidak hanya meningkatkan kualitas pemasaran, tetapi juga membangun kepercayaan jangka panjang dengan konsumennya.
Sumber:
– Workshop Aktualisasi Pendamping Jalin Mikro Mandiri Asppendo dan Kementerian UMKM 4 Desember 2025. https://www.youtube.com/live/OQe7RK0TUbM?si=m7ykR10zQ6PnZcJS
– Dewi Syifa Hasanah (2023). PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN (AI) DALAM PEMASARAN DIGITAL. https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/jrkt/article/view/23608
– Cloud Computing Indonesia “Apa Itu Etika AI? Penerapan dan Tantangannya dalam Dunia Modern” https://event.cloudcomputing.id/pengetahuan-dasar/apa-itu-etika-ai
– Hukum Online.com. “UU Pelindungan Data Pribadi, Apa Artinya Bagi Dunia Usaha?” https://www.hukumonline.com/berita/a/uu-pelindungan-data-pribadi–apa-artinya-bagi-dunia-usaha-lt6329dc26670cd/
– Fourtrezz. “UU Perlindungan Data Pribadi: Landasan Hukum, Kewajiban Bisnis, dan Perlindungan Konsumen” https://fourtrezz.co.id/uu-perlindungan-data-pribadi-landasan-hukum-kewajiban-bisnis-dan-perlindungan-konsumen/
– IBM. “Apa itu human-in-the-loop?” https://www.ibm.com/id-id/
think/topics/human-in-the-loop , mana saja yang perlu di bold
Penulis: Assyahra Aulia Putri
Diunggah oleh : Agustina Ardini Lestari